SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, uji materi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah prematur karena Peraturan Pemerintah tentang intersepsi atau penyadapan masih belum ada.

“Mengingat sampai saat ini Peraturan Pemerintah dimaksud belum ditetapkan (belum berlaku), maka pemerintah menganggap permohonan pengujian terhadap Pasal 31 ayat (4) UU ITE tersebut adalah terlalu dini atau prematur,” kata Dirjen Aplikasi Telematika Kemenkominfo, Aswin Sasongko, dalam sidang uji materi UU ITE di Jakarta, Kamis (8/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aswin memaparkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah yang dalam tahap pembahasan Tim Antar Kementerian.

Selain itu, lanjutnya, rancangan tersebut masih akan diuji publik dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, ujar dia, sangat tidak masuk akal jika para pemohon menyatakan bahwa PP yang belum ditetapkan itu berpotensi besar merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon.

Aswin juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima.

Norma UU ITE yang diujimaterikan di MK hanya Pasal 31 ayat (4) yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Menurut para pemohon uji materi, Peraturan Pemerintah (PP) tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan.

Pengaturan tentang penyadapan karena merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia seharusnya diatur dalam bentuk UU dan bukan dalam bentuk PP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Mengatur hal sensitif seperti penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana karena hukum yang mengatur penyadapan oleh institusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak asasi privasi,” kata salah seorang pemohon yaitu Koordinator Institute for Criminal Justice Reform, Anggara.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya