SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan regulasi atas layanan Virtual Private Network (VPN). Selama ini, pengguna smartphone bisa mengakses internet melalui layanan VPN gratis.

Layanan VPN menjadi sangat populer bagi pengguna smartphone Indonesia setelah pemerintah membatasi akses sejumlah platform media sosial. Akibat pembatasan akses selama 21-22 Mei 2019 itu, masyarakat ramai-ramai mengunduh aplikasi VPN gratis di app store Android dan iOS agar tetap dapat berselancar di media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji pemberlakuan regulasi untuk VPN. Semuel menjelaskan regulasi tersebut nantinya mengharuskan semua layanan VPN yang ada di Indonesia memiliki lisensi.

Adapun izin untuk VPN, sambungnya, akan sama dengan izin Internet Service Provider (ISP ). “Pokoknya yang beroperasi di sini harus ada penanggung jawabnya. Tapi mungkin kami tidak akan seperti Rusia yang kemarin larang VPN,” kata Semuel di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Semuel beralasan pemerintah baru mengkaji VPN karena pemerintah baru mengetahui bahwa layanan VPN gratis berasal dari luar Indonesia yang memungkinkan data pengguna diambil jika menggunakan aplikasi tersebut. “Kita bicara layanan dari luar, kalau dia tidak terdaftar maka dia harus di-take down dari aplikasi,” kata Semuel.

Semuel menambahkan saat ini pemerintah belum dapat memblokir aplikasi VPN karena belum memiliki payung hukum. Semuel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa ada dasar hukum.

“Kalau hanya mengandalkan diskresi, bahaya, paling kami siapkan dulu kajiannya, terus kami sosialisasi agar masyarakat berhati-hati menggunakan VPN apalagi VPN gratisan,” kata Semuel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya