SOLOPOS.COM - Menkominfo Rudiantara. (JIBI/Antara)

Kemenkominfo mengajukan empat syarat ke Telegram.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) memerintahkan kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) memblokir 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram berbasis web, Jumat (14/7/2017) pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Telegram, Kemenkominfo bersedia membuka kembali akses Telegram di Indonesia, asalkan memenuhi empat persyaratan, yakni:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.

2. Kementerian Kominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.

3. Kementerian Kominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.

4. Untuk proses tata kelola penapisan content, Kementerian Kominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.

Sebelumnya seperti diberikan Setkab.go.id, Senin (17/7/2017), CEO Telegram Pavel Durov menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kemenkominfo meski sebelumnya mengatakan belum menerima email laporan.

Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan telah menerima permintaan maaf dari CEO Telegram.

“Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan content negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respons dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan,” terang Menkominfo dalam siaran pers, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya