SOLOPOS.COM - Ilustrasi galon air (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengkaji ulang rencana pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh mengatakan kebijakan tersebut harus lebih dulu melalui pertimbangan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama juga memperhatikan aspek industri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” kata Saifulloh, dikutip Minggu (5/12/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Hampir 100% Transaksi Nasabah Mandiri Via Online

Sebelumnya, rencana pelabelan BPA pada galon guna ulang akan dituangkan dalam revisi Peratyran BPOM No.31/2018 tentang label pangan olahan.

Menurut Saifulloh, penyusunan kebijakan label BPA pada galon guna ulang harus mempertimbangkan keseimbangan usaha di Indonesia. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih dalam fase pemulihan, sehingga kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja industri yang sensitif terhadap citra produk.

“Apalagi saya mendengar dari Pak Rachmat (Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan/Aspandin, Rachmat Hidayat) bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM,” katanya.

Baca Juga: Malaysia Minta 32.000 PMI untuk Perkebunan Sawit, Ini Respons Menaker

Saifulloh mengatakan akan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian mengenai jalan tengah dari rencana revisi regulasi tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai wacana pelabelan BPA terhadap AMDK galon guna ulang bersifat diskriminatif karena hanya mengatur satu jenis bahan kemasan saja.

“Kalau kita meregulasi suatu kemasan plastik, ya jangan hanya Polikarbonat saja. Jadi, kalau kita mau meregulasi itu tentunya harus regulasi yang bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya