SOLOPOS.COM - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) menerima sertifikat kesertaan dari Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Audiensi menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Yakni tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, setelah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menko didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir. Serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin.

Menko Airlangga mengapresiasi langkah-langkah BP Jamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional. Di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Relaksasi Iuran. “Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tuturnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Vaksinasi Gotong Royong Mengacu Daftar di Kadin

Selain itu, sesuai dengan Inpres tersebut Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus. Agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Kecil, dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Sebelumnya dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5) diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga skema iurannya tidak memberatkan [pelaku usaha] kecil itu,” ujar Menko Airlangga.

Baca juga: Pejabat dan ASN Dilarang Open House saat Lebaran

Pegawai Non ASN

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah. Terutama K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam mendukung Inpres No. 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh K/L dan Pemda selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN. Juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres No. 2/2021,” kata Anggoro.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan masing-masing K/L. Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan secara simbolis sertifikat kesertaan oleh Direktur Utama BP Jamsostek kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya