SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah keputusan pemerintah. Hal ini disampaikan setelah Komisi IX dan XI DPR bersama dengan pemerintah melaksanakan rapat pada Senin (2/9/2019).

“Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] kan bilang waktu itu keputusannya di pemerintah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Senin (2/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Suahasil juga menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bukan murni usulan Sri Mulyani sebagaimana yang diwacanakan.

Untuk diketahui, DPR menolak kenaikan premi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hal ini karena pemerintah dipandang belum melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni perbaikan data atas 10.654.530 peserta yang bermasalah.

Di satu sisi, apabila iuran tidak dinaikkan, pemerintah berargumen defisit bisa kembali membengkak di angka Rp32,8 triliun. Meski demikian, Komisi IX dan XI masih bersikeras bahwa pemerintah perlu mencari cara lain dalam rangka memecahkan permasalahan defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya