SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan tarif bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000. Komisi XI DPR pun berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR 2014-2019.

UU Bea Materai yaitu UU No. 13/1985 belum pernah mengalami perubahan sejak diundangkan sehingga tidak sesuai dengan kondisi zaman. Salah satu problem dalam pengenaan bea materai adalah dokumen digital non-kertas yang lazim digunakan saat ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, UU No. 13/1985 hanya membatasi objek bea meterai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik. UU No. 13/1985 mendefinisikan dokumen sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan regulasi ini harus selesai pada September 2019. Sementara itu, Heri Gunawan yang juga anggota Komisi XI DPR berpandangan perolehan melalui bea materai memiliki potensi untuk dikembangkan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan bea materai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali lipat dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya