Jakarta [SPFM], Praktisi hukum Ahmad Rifai mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengatur pengelolaan dana hibah dari masyarakat. Menurut Rifai, Sabtu (30/6), pihak yang berhak mengelola dana hibah dari masyarakat adalah lembaga yang ditunjuk Kementerian Keuangan. Rifai menjelaskan bahkan KPK sendiri dinilai tidak berhak untuk mengelola dana tersebut. Dengan demikian, menurut Rifai, Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan Negara harus mengaturnya.
Rifai menambahkan penggalangan koin KPK ini merupakan bentuk sensitivitas masyarakat terhadap pemerintah dan DPR. Ketika masyarakat mempunyai kepedulian yang besar terhadap pemberantasan korupsi, langkah ini seharusnya mendapat dukungan. [miol/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda