Jakarta [SPFM], Kementerian Keuangan—Kemenkeu memberikan sanksi kepada 3 Kementerian dan Lembaga (K/L). Sanksi dikenakan karena Kementrian dan Lembaga yang bersangkutan tersebut, tidak becus dalam melaksanakan anggaran belanja di 2010 dengan benar.
Siaran pers dari situs Kemenkeu Kamis (12/5) sanksi ini telah diputuskan sejak 31 Maret 2011, dan dilaksanakan pada April 2011. Adapun 3 Kementrian dan Lembaga yang terkena sanksi oleh Kemenkeu adalah, Kemenko Polhukham, Kementerian Hukum dan HAM, dan Perpustakaan Nasional. Ketiga Kementrian dan Lembaga akan dikenakan pemotongan anggaran di 2011.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sanksi tersebut akan dibebankan kepada satuan kerja, yang menyebabkan Kementrian dan Lembaga bersangkutan dikenai sanksi. Kemenkeu menegaskan, sanksi pemotongan anggaran itu tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional, dan juga tidak boleh menurunkan pelayanan kepada public.[dtc/hen]