SOLOPOS.COM - Biaya makanan pokok. (freepik.com-stock.adobe.com)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota staf ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa mengakui bahwa rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bahan pokok atau sembako belum dibahas dengan DPR. Padahal rumor itu telah tersebar dan mengundang polemik.

Kunta menegaskan bahwa rencana pemerintah mengutip PPN sembako tersebut pun masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkeu dan belum akan berlaku dalam waktu dekat. “Dengan DPR belum dilakukan pembahasan dan ini berlakunya bukan sekarang,” katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (10/6/2021).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Baca Juga: Jokowi Didesak Lobi Raja Salman Terkait Ibadah Haji 2021

Kunta mengatakan, reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak lain untuk menciptakan sistem perpajakan yang semakin baik dan adil. “Kita akan lihat kapan kita akan memberlakukannya, tapi upaya untuk membuat pajak yang lebih baik dan adil, itu yang diinginkan,” jelasnya.

Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) mencatat, berdasarkan berkas rumusan RUU KUP, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok alias sembako tersebut.

PPN Umum 12%

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Dalam draft RUU disebutkan, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok ini adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya