SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara pemilu dari dinas kesehatan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan data KPU Pusat per 10 Mei 2019, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal selama pelaksanaan Pemilu 2019 di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi  mengatakan, laporan investigasi Dinas Kesehatan dari 4 provinsi tersebut, antara lain korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh infarc miocard (serangan jantung), gagal jantung, koma hepatikum (kegagalan organ hati), stroke, respiratory failure (gagal pernapasan), dan meningitis (infeksi otak).

Korban meninggal di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma. Kemudian di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara pemilu disebabkan oleh gagal jantung, kecelakaan. Sementara itu, di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan. Namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” kata Oscar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis.com, Sabtu (11/5/2019).

Oscar pun meminta kepada masyarakat tetap tenang dan tidak termakan informasi spekulatif terkait penyebab meninggalnya para petugas penyelenggara pemilu.

“Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes,” katanya.

Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, kata Oscar, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum 17 April 2019.

Kemudian, di lapangan terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019, surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya