SOLOPOS.COM - Ilustrasi vape alias rokok elektrik. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Keberadaan rokok elektrik atau vape di Indonesia masih jadi perdebatan. Vape dianggap sama bahanya dengan rokok biasa. Sayangnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas soal vape di Indonesia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan regulasi soal rokok elektrik sedang dibahas. Nantinya, hal tersebut masuk dalam PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Cut Putri Arine, seperti dikutip dari Detik, Minggu (29/9/2019), mengatakan, wewenang soal izin edar vape tidak ada pada Kemenkes. Melainkan pada 32 lembaga kementerian lain yang memiliki wewenang tersebut. Sementara Kemenkes hanya mengurus dampak yang diakibatkan vape.

Sampai saat ini, Kemenkes masih berperan aktif dalam melakukan aksi pencegahan konsumsi rokok elektrik. Salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah menerapkan kawasan tanpa rokok.

“Publikasi tentang bahaya vaping ini bisa disebarluaskan. Karena memang ada bukti yang jelas. Jangan sampai kalah kampanyenya yang less harmfull itu,” terang Cut Putri Arine.

Sebagai informasi, selama ini ada sejumlah pihak yang menyebut vape lebih aman ketimbang rokok batang. Namun, ada yang menyebut vape lebih berbahaya. Hasil penelitian di Amerika Serikat membuktikan paparan vape lebih berbahaya bagi paru-paru perokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya