SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan menerbitkan surat peringatan, kepada 30 perusahaan dari total 290 pemegang Izin Usaha Pemanfaatan, hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI). Surat peringatan ini karena mereka, tidak melakukan kegiatan nyata di lapangan, termasuk penataan batas areal dan penanaman. Pelaksana Tugas Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Bambang Hendroyono mengungkapkan, peringatan itu dikeluarkan Kemenhut, terkait luas penanaman HTI, yang setiap tahun ditargetkan, setidaknya 550.000 hektare. Tahun 2010, target tersebut tercapai 115 persen, dan 80 persen tahun lalu. Untuk 2012, luas penanaman sudah mencapai 100.000 hektare, atau 20 persen dari target tahunan. Luas tersebut sesuai proyeksi, karena penanaman terbesar, akan terjadi saat musim tanam saat musim hujan.

Bambang menyatakan salah satu kendala, dalam kegiatan penanaman, adalah konflik lahan. Bambang mengingatkan HTI, adalah masa depan sektor kehutanan Indonesia, karena kemampuannya memasok kebutuhan bahan baku, industri pengolahan kayu mulai dari kayu lapis, mebel hingga pulp. [miol/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya