SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Denny Indrayana menegaskan, pemerintah tidak memberi remisi untuk terpidana kasus korupsi, Narkoba, dan teroris, untuk menyambut Natal ini.  Denny, Sabtu (24/12) mengungkapkan, tidak ada terpidana korupsi, Narkoba, dan teroris yang mendapatkan remisi Natal pada tahun ini.

Denny menjelaskan, hal itu sejalan dengan kebijakan pengetatan remisi yang dilakukannya.  Meski demikian, menurut dia, tidak semua terpidana narkoba mendapat remisi. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia akan memberikan remisi Natal kepada 6.280 narapidana beragama Kristiani.  Dengan pemberian remisi tersebut, sekitar 6.100-an narapidana akan mendapat remisi khusus I atau masih menjalani penahanan dan 170 langsung bebas, setelah menerima remisi khusus II. [miol/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya