Solopos.com, BANDUNG — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan kereta api jarak jauh menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan baru tersebut memberikan pelonggaran bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan penguat (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan aturan yang terbaru.

 

Calon penumpang berjalan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Baca Juga: Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR

Pelonggaran tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19, tanggal 18 Mei 2022.

 

Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh. (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Aturan baru yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga. (Antara/Raisan Al Farisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi