Solopos.com, BANDUNG — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan kereta api jarak jauh menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Aturan baru tersebut memberikan pelonggaran bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan penguat (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan aturan yang terbaru.
Baca Juga: Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR
Pelonggaran tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19, tanggal 18 Mei 2022.