SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat selama 2018 kasus kecelakaan antara kereta api (KA) dan kendaraan bermotor di perlintasan KA se-Indonesia sebanyak 395 kejadian. Dari ratusan kejadian itu, 59 nyawa melayang.

Selain itu, korban yang mengalami luka berat dalam kasus kecelakaan itu sebanyak 109 orang dan luka ringan sebanyak 77 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api, Ditjen Perkeretaapian memasang rambu-rambu peringatan dan ditempatkan sebelum perlintasan kereta. Keberadaan rambu-rambu itu diharapkan memicu kesadaran dari masyarakat sebelum melintasi perlintasan KA.

Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ditjen Perkeretapian Kemenhub, Prih Galih, mengatakan di seluruh Nusantara ada 5.000 perlintasan KA baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Melalui gerakan nasional selamat di perlintasan KA, pihaknya memasang rambu-rambu peringatan.

“Rambu-tambu peringatan ini dipasang sebagai bentuk antisipasi supaya meminimalisir kejadian laka di perlintasan KA,” kata dia saat meresmikan rambu-rambu peringatan di perlintasan sebidang Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (3/5/2019).

Galih menyampaikan menjaga keselamatan di perlintasan KA tidak hanya tugas dari petugas KAI, melainkan juga merupakan tugas pemerintah daerah dan masyarakat.

Gerakan nasional selamat di perlintasan kereta api bertujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan KA yang dklaksanakan semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas pokok dam kewenangan masing-masing dengan melaksanakan 10 kegiatan :

1. Melengkapi perlintasan dengan fasilitas keselamatan

2. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap fasilitas keselamatan di perlintasan

3. Memperbaiki kondisi jalan pada perlintasan kerata api

4. Menempatkan petugas penjaga di perlintasan KA

5. Memperhatikan dan menyediakan jarak pandang cukup baik bagi masinis maupun bagi pengendara kendaraan

6. Memasang spanduk dan alat peringatan tambahan di perlintasan KA

7. Melakukan edukasi dan sosialisasi disiplin mengemudi di perlintasan KA

8. Melibatkan semua potensi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengamankan perlintasan KA

9. Menutup perlintasan sebidang yang sudah memiliki alternatif baik berupa flyover maupun pintu perlintasan yang dijaga dalam rentang 800 km

10. Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di perlintasan KA

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya