Jakarta [SPFM], Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk menyatukan tiga zona waktu di Indonesia. Persiapan ini mencakup penyesuaian sistem dan operasional di beragam sektor transportasi. Berdasaan surat yang disampaikan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang dirilis Pusat Komunikasi Publik Kemhub di Jakarta, Jumat (15/6) disebutkan, sebelum kebijakan penyatuan waktu dilakukan, Kementrian Perhubungan membutuhkan persiapan antara lain di sektor udara.
Persiapan tersebut antara lain berkoordinasi dengan Direktorat Navigasi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang akan mengeluarkan Aeronautical Information Circular. langkah ini dilakukan untuk menginformasikan adanya kebijakan penyatuan waktu kepada negara-negara yang memiliki hubungan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dengan Indonesia. [ant/ary]
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat