Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara lisensi personel pesawat udara yang terlibat dalam menerbangkan pesawat JT 610 untuk jangka waktu 120 hari.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno dalam keterangan tetulis di Jakarta, Kamis (1/11/2018), mengatakan hal itu untuk kepentingan investigasi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia juga meminta anggota direksi dan personel pesawat udara pada PT Lion Mentari Airlines dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.
Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP. Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.