SOLOPOS.COM - Enam abdi dalem latihan menari di Bangsal Semorokoto Keraton Solo, Jumat (7/10/2016) malam. Kegiatan tersebut merupakan latihan terakhir sebelum delegasi berangkat ke Festival Keraton Nusantara (FKN) ke-10 di Kasultanan Kutaringin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (9/10/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menghimpun peta budaya kabupaten/kota se-Nusantara yang isinya data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian untuk memajukan kebudayaan

Solopos.com, JAKARTA—Hasilnya menjadi salah satu materi rencana induk pemajuan kebudayaan. Rencana induk ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang baru disahkan Mei lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Amanatnya rencana induk ini harus selesai dalam waktu dua tahun. Di dalamnya nanti semua persoalan terkait pemajuan akan terpetakan beserta usulan penyelesaiannya,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, pada press briefing di Kantor Kemendikbud seperti dilansir website Kemendikbud, Rabu (21/6/2017).

Hilmar mengatakan dalam menyusun rencana induk ini Kemendikbud menghimpun peta kebudayaan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan setiap unsur kebudayaan.

Peta yang didapatkan dari kabupaten/kota berisi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk memajukan kebudayaan. Peta tersebut selanjutnya dirumuskan di tingkat provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi.

Rumusan yang dihasilkan di tingkat provinsi akan dibawa ke Kongres Nasional Kebudayaan yang rencananya berlangsung pada semester kedua 2018. Hasil rumusan pada Kongres Nasional Kebudayaan akan menjadi peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai pada 2019.

Rencana induk pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam PP tersebut, kata Hilmar, akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kebudayaan oleh Bappenas. “Dengan adanya rencana induk, kebudayaan menjadi sektor sendiri dalam rencana pembangunan nasional,” tutur dia.

Hilmar mengatakan proses penyusunan rencana induk sengaja dilakukan dari bawah (kabupaten/kota) agar dapat mengakomodasi dan relevan untuk semua lapisan masyarakat. “Semua komponen bangsa memiliki tempat dalam pemajuan kebudayaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya