SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memaklumi sekolah-sekolah yang belum bisa menerapkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan ketentuan PPDB baru masih penyesuaian antara peraturan dengan masalah di lapangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan. Masa transisi setahun-dua tahun lah karena ini tidak bisa serta-merta mengubah kebiasaan lama,” kata Hamid di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (6/7/2017).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru seperti zona, ukuran kelas, dan PPDB via daring. Hamid menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolah. Sementara itu, 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zona sekolah.

Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa sekolahnya untuk anak yang tidak mampu. “Tanpa ketentuan itu anak-anak tidak mampu pasti terlempar dari wilayahnya. Karena terlempar, mereka harus mengeluarkan tambahan uang transportasi. Mereka juga akan mendapatkan sekolah yang mungkin tidak bagus,” kata Hamid.

Apabila masih ada sekolah yang menerima siswa dari luar zona hingga 20 persen dari total kuota peserta didik, pemerintah memperbolehkan. Peraturan lainnya mengenai jumlah siswa di dalam kelas yakni untuk SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, dan SMA/SMK 36 orang. Ketentuan ini juga masih dalam tahap penyesuaian.

Kendati diperbolehkan karena masih dalam tahap penyesuaian, Kemendikbud tetap mengawasi dengan mengingatkan sekolah dan dinas pendidikan daerah agar segera menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. PPDB sesuai zona diterapkan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah.

“Misalnya ada satu sekolah favorit [yaitu] SMP 19 di Kebayoran Baru. Hampir semua mau masuk ke situ. Kita tidak menginginkan hanya ada SMP 19 yang favorit, maunya setiap zona ada sekolah favorit. Kalau tidak, tidak akan pernah tumbuh sekolah-sekolah yang bagus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya