SOLOPOS.COM - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di SMPN 5 Sragen, Selasa (2/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR satu suara dalam penghapusan ujian nasional (UN) di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengatakan keputusan UN 2020 dihapus karena untuk melindungi siswa dari virus corona. Penghapusan UN itu berlaku untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika Liga 2 Dibatalkan, Bagaimana Nasib Kontrak Pemain Persis Solo?

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SD, SMP, dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda seperti dikutip Kantor Berita Antara, Selasa (24/3/2020).

Ia menjelaskan kesepakatan itu berdasarkan penyebaran virus corona yang kian masif. Jadwal UN SMA sedianya dilaksanakan pada 30 Maret 2020, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April 2020.

"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.

Ajudan Prabowo Subianto: Kesimpulan Saya Bapak Ingin Lockdown Atasi Corona

Opsi Lain

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, pilihan itu hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online di tengah wabah corona.

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," katanya.

Solo dan Sukoharjo KLB Corona, Bagaimana Daerah Lain di Soloraya?

Jika USBN online tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir. Pilihan terakhir adalah kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya