SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Muncul upaya meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memasukkan organisasi pelajar ekstrasekolah ke internal lembaga pendidikan. Kemendikbud diminta mengubah aturan organisasi pelajar di sekolah seperti organisasi seperti Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) bisa masuk ke lingkungan sekolah umum bersama organisasi internal sekolah yang sudah ada.

Wacana organisasi pelajar yang boleh bergerak di sekolah bukan hanya Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) itu datang dari mantan aktivis IPNU, Nusron Wahid. “Harapan kami nantinya organisasi pelajar seperti juga Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Indonesia (IPI), dan Pelajar Islam Indonesia (PII) juga bisa masuk,” ujar Nusron di sela-sela Pelantikan PC IPNU/IPPNU Kabupaten Kudus dan Festival Sholawat Pelajar Tingkat MA/SMA/SMK Wilayah Karesidenan Pati di Auditorium Kampus Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019) malam.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Selama ini, kata dia, organisasi pelajar Islam seperti IPNU/IPPNU sulit, bahkan dilarang masuk ke sekolah umum. Padahal, lanjut dia, organisasi seperti IPNU/IPPNU konsisten menganut paham Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Diingatkannya, berdasarkan hasil survei Alvara Research Center pada akhir tahun 2017 bahkan 23,6% pelajar di SMA negeri setuju konsep khilafah sebagai bentuk negara. Survei tersebut dilakukan di SMA negeri di Indonesia yang berjumlah 657 sekolah dengan jumlah responden 2.400 orang.

Bahkan, lanjut dia, sekolah-sekolah tersebut menjadi pemasok mahasiswa di 15 kampus perguruan tinggai terpandang hingga 70%. Jumlah tersebut, termasuk sekolah negeri di Kabupaten Kudus.

Selama ini, kata Nusron sebgaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin (4/2/2019), organisasi yang ada di sekolah negeri hanya OSIS dan Pramuka, selebihnya tidak boleh. Jika diperbolehkan masuk ke sekolah-sekolah negeri, dia memastikan IPNU-IPPNU siap, namun hal terpenting ada revisi aturan terlebih dahulu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya