SOLOPOS.COM - Desain Masker

Solopos.com, SOLO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

Update Covid-19 Indonesia: Kasus Terkonfirmasi Positif Tembus 118.753 Orang

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut.

Namun, kondisi di lapangan ternyata tidak semua masyarakat mampu membeli masker lebih dari dua. Mengingat kondisi perekonomian yang terkena imbas akibat pandemi Covid-19.

Kondisi ini menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Melalui Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, Abdul Halim mencoba memberikan solusi.

Hoaks Dan Ketidakpercayaan Masyarakat Soal Covid-19 Bikin Kerja Nakes di Solo Kian Berat

Desain Masker

Dalam surat Kemendesa PDTT bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, seperti yang dilihat Solopos.com, Jumat (6/8/2020), ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia.

Pasien Sembuh Covid-19 Grobogan Lebih Banyak daripada yang Dirawat

Disebutkan terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :

1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).

2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diundur di www.kemendesa.go.id

3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

4. "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020).

5.Hal-hal lain terkait "Gerakan Setengah Miliar Masker" dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya