SOLOPOS.COM - Isu e-KTP ganda di media sosial. (@4ndalusia_52)

Isi soal e-KTP ganda menyeruak mendapat respons dari Kemendagri.

Solopos.com, JAKARTA — Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (7/2/2017). Ia mengatakan pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan e-KTP terkena ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Ada aturan yang menyebut setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukanakan dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata dia.

Zudan menyebutkan ketentuan pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan diatur dalam Pasal 95B UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Sebelumnya beredar gambar di media sosial yang menampilkan tiga e-KTP dengan nama dan identitas berbeda, tetapi memiliki foto orang yang sama. Kemendagri pun segera melakukan kroscek dan memastikan gambar yang beredar tersebut palsu.

Kemendagri mengakui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP tersebut terdaftar dengan orang dengan identitas dan foto yang berbeda. Diduga ada pihak yang mengedit foto di e-KTP tersebut untuk kepentingan Pilkada serentak.

“Kemi telah meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan eKTP tersebut untuk memberikan efek jera, sekaligus antisipasi terhadap kasus pemalsuan dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Zudan juga meminta seluruh Dinas Dukcapil tetap membuka kantornya dan memberikan pelayanan pada saat pemungutan suara dilakukan, agar dapat melakukan pengecekan terhadap NIK atau eKTP yang diduga palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya