SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Hari ini, Selasa (4/9), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI menyerahkan UU Keistimewaan DIY kepada Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Jogja.

Humas Pemda DIY, Kuskasriati menjelaskan, penyerahan UUK dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB dilanjutkan makan siang di Bangsal Kepatihan. Tamu yang hadir diperkirakan 200 orang termasuk pejabat pemerintah dan DPRD DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyerahan dilakukan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan langsung kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY.

Setelah penyerahan UU Keistimewaan DIY akan dilanjutkan jumpa pers kepada awak media pukul 13.00 WIB di Gedhong Pracimosono Kepatihan. Pada malam harinya, rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin Ganjar Pranowo dijamu makan malam di Bangsal Sri Manganti Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya