Jakarta (Solopos.com)–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengajukan permohonan perpanjangan jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY selama dua tahun ke Presiden SBY pada 14 September lalu.
Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah menanggapi pertanyaan pihak Komisi II sebelum rapat forum lobi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda
“Surat perpanjangan sudah diajukan secara langsung ke Presiden SBY melalui Setneg pada 14 September lalu. Perpanjangan untuk Sri Sultan sebagai Gubernur Jogja selama dua tahun,” tegasnya.
Pernyataan ini sontak membuat kaget pihak Komisi II DPR, karena mereka sama sekali belum
mengetahui perihal pengajuan perpanjangan Sri Sultan secara resmi. “Wah, ini breaking news. Saya pribadi belum tahu kalau pihak Kemendagri sudah melayangkan surat resmi perpanjangan kepada Presiden,” tegasnya.
(JIBI/HARJO/wan)