SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY selama dua tahun ke Presiden SBY pada 14 September lalu.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah menanggapi pertanyaan pihak Komisi II sebelum rapat forum lobi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Surat perpanjangan sudah diajukan secara langsung ke Presiden SBY melalui Setneg pada 14 September lalu. Perpanjangan untuk Sri Sultan sebagai Gubernur Jogja selama dua tahun,” tegasnya.

Pernyataan ini sontak membuat kaget pihak Komisi II DPR, karena mereka sama sekali belum mengetahui perihal pengajuan perpanjangan Sri Sultan secara resmi.

“Wah, ini breaking news. Saya pribadi belum tahu kalau pihak Kemendagri sudah melayangkan surat resmi perpanjangan kepada Presiden,” tegasnya.

Kini pihak Komisi II dan Kemendagri tengah membahas kembali perihal RUUK DIY secara tertutup dengan agenda forum lobi. Mendagri sendiri tidak hadir dalam pembahasan kali ini karena harus mendampingi Presiden SBY melawat ke Jambi.(Harian Jogja/Wahyu Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya