SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Revisi UU Ormas tengah dalam penggodokan di DPR. Mahkamah Konstitusi akan menjadi lembaga penegak hukum yang berhak memutuskan melakukan pembekuan aktifitas bahkan membubarkan keberadaan ormas.

“Wewenangnya ada di MK untuk membekukan ormas,” kata Tri Pranadji, tenaga ahli kemendari RUU Ormas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Tri dalam diskusi ‘Polemik’ bertajuk ‘RUU Ormas’ di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

Menurut Tri, nantinya masyarakat bisa melaporkan ormas anarkis ke MK. Selanjutnya MK akan melakukan persidangan. “Untuk pelaporan dari pihak manapun bisa. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,”kata Tri.

Sementara itu, pemerintah nantinya akan memberikan rekomendasi. Menyangkut proses pembekuan ormas tersebut, pemerintah bukan eksekutor langsung.

“Kemendagri memberikan surat teguran. Kita memberikan rujukan di persidangan,” katanya.

Ormas yang dituduh anarkis juga bisa memberikan persidangan. Sebelum akhirnya MK mengetok palu keputusan.

“Ada pembelaan sebelum ranah pailit bubar setelah fase dilakukan pembekuan,” sambungnya. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya