JAKARTA-Revisi UU Ormas tengah dalam penggodokan di DPR. Mahkamah Konstitusi akan menjadi lembaga penegak hukum yang berhak memutuskan melakukan pembekuan aktifitas bahkan membubarkan keberadaan ormas.
“Wewenangnya ada di MK untuk membekukan ormas,” kata Tri Pranadji, tenaga ahli kemendari RUU Ormas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal ini disampaikan Tri dalam diskusi ‘Polemik’ bertajuk ‘RUU Ormas’ di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Tri, nantinya masyarakat bisa melaporkan ormas anarkis ke MK. Selanjutnya MK akan melakukan persidangan. “Untuk pelaporan dari pihak manapun bisa. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,”kata Tri.
Sementara itu, pemerintah nantinya akan memberikan rekomendasi. Menyangkut proses pembekuan ormas tersebut, pemerintah bukan eksekutor langsung.
“Kemendagri memberikan surat teguran. Kita memberikan rujukan di persidangan,” katanya.
Ormas yang dituduh anarkis juga bisa memberikan persidangan. Sebelum akhirnya MK mengetok palu keputusan.
“Ada pembelaan sebelum ranah pailit bubar setelah fase dilakukan pembekuan,” sambungnya. detikcom