SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Antara-Wisnu Adhi)

Solopos.com, SEMARANG – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menegur Bupati Klaten. Ganjar pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Ganjar mengaku belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait instruksi untuk menegur Bupati Klaten. Teguran itu karena kasus dugaan pelanggaran pilkada 2020 terkait bantuan botol hand sanitizer bergambar Bupati Klaten pada April lalu.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Sudah, saya sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Klaten terkait persoalan itu. Malah sudah jauh-jauh hari, sekitar 27 Apri lalu,” ujar Ganjar saat dijumpai Solopos.com di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Selasa (7/7/2020).

Waduh! Pengunjung Grojogan Sewu Melebihi Batas

Ekspedisi Mudik 2024

Kemendagri memerintahkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menegur Bupati Klaten, Sri Mulyani. Sanksi dari Kemendagri itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.

Perempuan yang akrab disapa Ana itu mengapresiasi sikap Kemendagri tersebut. Menurutnya, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, publik akhirnya tahu. Hal yang dilakukan Bupati Klaten dalam memberikan bantuan berupa hand sanitizer itu merupakan pelanggaran.

"Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," ujar Ana dalam keterangan resmi.

Tidak Tertib, Objek Wisata di Karanganyar Bisa Ditutup Lagi

Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten itu tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Dalam surat itu salah satunya dituliskan Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten. Kemendagri juga minta Gubernur melaporkan hasil pelaksanaannya.

Akhir April lalu beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ada gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut.

Gubernur Jateng Sampaikan Masukan PPDB 2020 ke Kemendikbud

Bawaslu Klaten juga menyimpulkan peristiwa itu melanggar UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada 9 Mei, Bawaslu Klaten meneruskan dugaan pelanggaran Bupati Klaten itu kepada Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya