SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi isu yang menyebut pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia karena mengakui aliran kepercayaan. Pengakuan terhadap penganut aliran kepercayaan oleh negara tidak berarti menghilangkan agama yang selama ini diakui pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sebagai catatan, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan Kemendagri yang tanpa dasar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang sesungguhnya terjadi, negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2),” kata Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Saat ini, pemerintah telah mencantumkan keterangan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” di e-KTP dan KK masyarakat yang menganut aliran kepercayaan. Pengaturan pencantuman itu bisa ditemukan dalam UU No 23/2006 dan UU No 24/2013.

Pasal 61 dan 64 beleid itu menyebut elemen data penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP atau KK tidak dicantumkan. Akan tetapi, MK menganulir isi kedua pasal itu melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.

Kemendagri pun menindaklanjuti putusan MK dengan menerbitkan Permendagri No 118/2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya