Jakarta [SPFM], Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang operasi pasar. Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Retno Rukmawati, Kamis (26/1) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2012 tentang operasi pasar.
Kemendag akan bekerja sama dengan Bulog untuk melakukan operasi pasar. Namun, menurut Retno, operasi pasar baru bisa dilakukan apabila harga naik 10% di atas harga normal hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ia menambahkan keresahan bagi masyarakat baru dapat diketahui setelah diajukan permintaan dari daerah. [miol/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda