SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang operasi pasar. Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Retno Rukmawati, Kamis (26/1) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2012 tentang operasi pasar.

Kemendag akan bekerja sama dengan Bulog untuk melakukan operasi pasar. Namun, menurut Retno, operasi pasar baru bisa dilakukan apabila harga naik 10% di atas harga normal hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ia menambahkan keresahan bagi masyarakat baru dapat diketahui setelah diajukan permintaan dari daerah. [miol/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya