SOLOPOS.COM - Kedelai (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kedelai (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SERANG--Kementerian Perdagangan segera (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Pembelian (HPP) kedelai menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penugasan Umum Bulog untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Prosesnya sudah memasuki tahap akhir, dalam waktu beberapa hari segera dikeluarkan,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, seusai menghadiri acara pemusnahan produk obat dan makanan ilegal di Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Serang, Banten, Kamis (23/5/2013).

Gita mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembicaraan yang mendalam dengan para pemangku kepentingan namun hingga saat ini masih belum disebutkan berapa harga pokok kedelai yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kami harus bijaksana untuk mengukur levelnya sampai di mana, dan juga sejauh mana keterlibatan pemangku kepentingan termasuk Badan Urusan Logistik (Bulog),” ujar Gita.

Gita mengatakan, apabila nanti dalam pelaksanaannya harga kedelai di pasar internasional tinggi, maka Bulog harus menggunakan pendekatan korporat karena pemerintah tidak memberikan dukungan fiskal kepada Bolog.

Selain itu, lanjut Gita, meskipun Bulog telah ditetapkan sebagai stabilisator harga dan penyalurannya, hal tersebut tidak akan menutup importasi yang dilakukan oleh para importir sebelumnya.

“Importir juga masih bisa impor, ini diatur biar tidak merusak tatanan di pasarnya, jadi kalau ada satu pemain baru jangan sampai yang lain dirugikan,” ujar Gita.

Sebelumnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2013 tentang Penugasan kepada perusahaan umum Bulog untuk pengamanan harga dan penyaluran kedelai.

Dalam peraturan yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2013 lalu tersebut, disebutkan bila tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga disebutkan, dalam pelaksanaan tugasnya Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya