SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli memusnahkan pakaian bekas impor hasil pengawasan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).(Bisnis/Dany Saputra)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp80 miliar.

“Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.

Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.

“Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak,” kata Zulkifli.

Sementara itu, para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya disita akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) untuk menjadi penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.

Kompromi

Di sisi lain, Mendag Zulkifli Hasan bekerja sama dengan MenKopUKM Teten Masduki menyepakati sejumlah langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat konferensi pers Kantor KemenKopUKM, di Jakarta, Senin.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” ucapnya.

Namun bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka [pedagang pakaian bekas impor ilegal] harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Selain itu, kata MenKopUKM, diperlukan literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut karena industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan tidak membutuhkan biaya produksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya