SOLOPOS.COM - Ilustrasi salat. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kemenang mengimbau umat Islam di Indonesia melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah/2020 di rumah. Imbauan itu dibuat lantaran Indonesia masih dibayangi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Rabu (13/5/2020). Kemenag menegaskan salat Idulfitri 2020 sebaiknya dilaksanakan di rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi, Kementeran Agama masih tetap mengimbau untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga atau sendiri bagi mereka yaang sendiri. Tidak dilaksanakan di tempat ibadah atau juga di lapangan. Karena intinya bukan di masjidnya atau di mananya. Tapi berkumpulnya itu karena data menunjukkan bahwa tren Covid-19 ini belum selesai,” terang perwakilan Kemenag, Kamaruddin, seperti dilansir Detik.com.

Manfaat Kolang-Kaling, Si Kenyal Kaya Nutrisi

Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Baik yang berada di zona merah maupun hijau terkait Covid-19.

Sebab, kasus persebaran Covid-19 di Indonesia sangat masif. Bahkan ada kelompok terinfeksi yang tidak menunjukkan gejala alias OTG atau orang tanpa gejala.

Berdasarkan alasan itulah Kementerian Agama mengimbau masyarakat salat Idulfitri di rumah. Lantaran menjaga kemanusiaan hukumnya wajib bagi setiap orang.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per 1 Juli 2020, Ini Besarannya

"Untuk keamanannya Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tetap di rumah saja. Karena kita tidak tahu daerah-daerah itu bebas dari Covid-19. Banyak juga misalnya orang yang terinfeksi itu tidak bergejala ya tidak ada keamanan di situ. Sehingga menjaga diri menjaga kemanusiaan itu wajib hukumnya bagi setiap orang. Sehingg kita harus menjaga diri kita, menjaga orang lain menjaga keluarga, kita menganjurkan kepada masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saja," katanya.

Sementara itu Plt Dirjen Pendis Kemenang menyerahkan peraturan salad Idulfitri di lapangan. Menurutnya pemerintah daerah yang dapat mengambil tindakan terkait hal tersebut.

“Kalau toh masih ada masyarakat yang masih melakukan itu, tentu kita serahkan ke pemda masing-masing. Kementerian Agama hanya mengimbau saja. Tentu implementasinya kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemda dan kepolisian,” tegas Kamaruddin.

DIJUAL CEPAT: Meja Jati Laci Kecil

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya