SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini diharapkan selesai pekan ini. Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2012 mengenai permohonan pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani menjelaskan berdasar putusan MK terkait outsourcing, kegiatan out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT. Pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing juga tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. [dtc/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya