Jakarta [SPFM], Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini diharapkan selesai pekan ini. Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2012 mengenai permohonan pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani menjelaskan berdasar putusan MK terkait outsourcing, kegiatan out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT. Pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing juga tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda