SOLOPOS.COM - Ilustrasi mempelai pria dites swab antigen. (Suara.com-Beritajatim.com)

Solopos.com, WONOGIRI—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri masih mewajibkan calon pengantin melakukan rapid test antigen. Kemenag masih menunggu instruksi Bupati Wonogiri terkait boleh tidaknya akad nikah atau ijab kabul digelar selain di Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat ini, Kemenag Wonogiri masih menerapkan kebijakan lama yaitu akad nikah dilakukan di KUA atau balai nikah setempat secara terbatas dan tanpa resepsi pernikahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana, menjelaskan meski Wonogiri sudah masuk PPKM level 2, calon pengantin masih harus melakukan rapid test antigen H-1 sebelum akad nikah.

Baca Juga: Akad Nikah di Wonogiri Kini Boleh di Rumah, Resepsi Pernikahan Dilarang

Aturan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama. Dalam ketentuan khusus disebutkan, wali nikah dan juga dua orang saksi harus dalam keadaan bebas Covid-19.

Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku minimal 1×24 jam sebelum akad nikah. Selama ini pihaknya mengikuti kebijakan dari Pemkab Wonogiri terkait dengan pernikahan.

Misalnya, kebijakan ijab kabul hanya boleh di KUA. Hal ini demi meminimalkan potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran Pemkab Wonogiri, 7 Kepala OPD Kosong

“Kami masih menunggu Instruksi Bupati Wonogiri terbaru dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Wonogiri,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, wilayah Soloraya pada status PPKM turun level dari level 3 menjadi level 2 yang berlaku pada 5 -19 Oktober 2021.

Kali terakhir, hajatan warga di Dusun Blewah, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, terpaksa dihentikan karena melanggar ketertiban dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/10/2021) lalu.

Baca Juga: Objek Wisata di Klaten Dibuka, Pengunjung Dibatasi 2 Jam

Penertiban tersebut dilakukan setelah Tim Khusus (Timsus) Harimau Satsamapta Polres Wonogiri menerima aduan masyarakat via layanan hotline.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri masih melarang resepsi pernikahan meski status PPKM Wonogiri turun dari level 3 menjadi level 2. Namun demikian, ada kelonggaran sejumlah aturan seperti diperbolehkannya ijab kabul atau akad nikah di rumah.

“Hajatan pasti ada kebijakan baru, tetapi bukan bebas sebebas-bebasnya. Ini kalau kultur hajatan di Wonogiri itu khusus. Warga yang merantau kalau ada keluarganya duwe gawe [punya hajat pernikahan] pasti pulang semua,” ujar Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya