SOLOPOS.COM - Polisi di Wonogiri mengecek kondisi sapi di kandang ternak milik warga, Senin (30/5/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri membolehkan sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) jadi hewan kurban. Namun, sepanjang hewan yang terkena PMK tersebut tidak sampai cacat, pincang, dan tidak terlalu kurus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri, Anif Solikhin , saat ditemui Solopos.com di kantornya Jumat (3/6/2022). Ia memastikan akan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32/202 tentag Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Diperbolehkannya sapi yang terkena PMK untuk jadi hewan kurban, dengan kondisi tertentu, menurut Anif, sesuai denga fatwa MUI tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Berdasarkan kajian MUI bersama dengan para ahli, termasuk kementerian-kementerian terkait, hewan yang terkena PMK masih diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Tetapi sepanjang hewan yang terkena PMK tersebut tidak sampai cacat, pincang, dan tidak terlalu kurus, maka masih bisa digunakan sebagai hewan kurban,” kata dia.

Fatwa MUI itu akan disebarkan kepada masyarakat. Fatwa tersebut sebagai acuan bagi para pengkurban dalam pemilihan hewan kurban pada Juli mendatang.

Baca Juga: MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Dalam Fatwa MUI dijelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sementara ternak yang terkena PMK kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang, serta menyebabkan hewan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menetapkan menutup pasar hewan selam dua pekan. Kemungkinan besar penutupan ini akan terus berlanjut selama PMK di Kabupaten Wonogiri masih mewabah.

Anif belum mengetahui apakah wabah PMK dan penutupan pasar hewan akan menurunkan minat masyarakat muslim Wonogiri untuk berkurban. Namun ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika memilih hewan kurban.

Baca Juga: Pasar Hewan Ditutup, Harga Hewan Kurban di Sragen Naik

Kemenag Wonogiri akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan (Dislapernak) Kabupaten Wonogiri perihal teknis pemilihan hewan kurban yang baik. “Yang jelas adanya PMK tidak akan menganggu pelaksanaan kurban. Tapi secara teknis kami belum tahu apakah ada kesulitan atau tidak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya