SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah <a href="http://news.solopos.com/read/20180412/496/909983/ratusan-calon-jemaah-haji-umrah-resmi-polisikan-bos-abu-tours">Umrah</a> Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.</p><p>&ldquo;KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20 juta,&rdquo; kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).</p><p>BPIU Referensi, menurut Arfi seperti dilansir <em>Setkab.go.id</em>, akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.</p><p>&ldquo;BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,&rdquo; ujar Arfi.</p><p>Bagi Penyelenggara Perjalanan <a href="http://espospedia.solopos.com/read/20180409/487/908963/waspada-jerat-umrah-murah">Ibadah Umrah</a> (PPIU), lanjut Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.</p><p>&ldquo;Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,&rdquo; tandas Arfi.</p><p>Biaya referensi ini, lanjut Direktur Umrah dan Ibadah Haji Kemenag itu, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.</p><p>&ldquo;BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,&rdquo; jelas Arfi seraya menambahkan, laporan dilakukan sebelum penjualan tiket <a href="http://news.solopos.com/read/20180410/496/909499/mirip-abu-tours-pemilik-biro-umrah-global-tour-ditangkap-polisi">umrah </a>&nbsp;kepada jemaah dengan memberikan penjelasan terperinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.</p><p>Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.<br />&ldquo;Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan berpedoman KMA ini,&rdquo; tandas Arfi.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya