SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/tescpns.com)

Ilustrasi (Google/tescpns.com)

Jakarta (Solopos.com)–Kementerian Agama (Kemenag) tetap memperhatikan nasib pegawai pencatat nikah (P3N), kendati status mereka bukan pegawai negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis (19/5/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

“P3N bukan pegawai negeri. Kedudukan mereka hanya sebagai perpanjangan tangan para penghulu,” kata Bahrul Hayat.

Pihak Kementerian Agama ke depan akan mengatur peran dan kedudukan P3N. Kemungkinan akan berada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap daerah.

Bahrul mengakui para pegawai tersebut beberapa tahun silam menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sulit dapat dipenuhi.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Kemenag menghapus hak Pembantu P3N, sehingga tugas KUA makin berat dalam melayani umat.

Belum lama ini Kemenag mengeluarkan keputusan yang mengatur eksistensi P3N, di antaranya mencabut hak honor pegawai tersebut dan menyerahkan pendapatannya kepada masing-masing kepala daerah.

(Antara/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya