Jakarta (Solopos.com)–Kementerian Agama (Kemenag) tetap memperhatikan nasib pegawai pencatat nikah (P3N), kendati status mereka bukan pegawai negeri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis (19/5/2011).
“P3N bukan pegawai negeri. Kedudukan mereka hanya sebagai perpanjangan tangan para penghulu,” kata Bahrul Hayat.
Pihak Kementerian Agama ke depan akan mengatur peran dan kedudukan P3N. Kemungkinan akan berada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap daerah.
Bahrul mengakui para pegawai tersebut beberapa tahun silam menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sulit dapat dipenuhi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Kemenag menghapus hak Pembantu P3N, sehingga tugas KUA makin berat dalam melayani umat.
Belum lama ini Kemenag mengeluarkan keputusan yang mengatur eksistensi P3N, di antaranya mencabut hak honor pegawai tersebut dan menyerahkan pendapatannya kepada masing-masing kepala daerah.
(Antara/nad)