SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sidoharjo, Sragen, memantau ternak sapi milik warga di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Kamis (2/6/2022). (Istimewa/Polsek Sidoharjo)

Solopos.com, SRAGEN — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32/2022 terkait boleh tidaknya sapi atau kambing terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan kurban. Fatwa MUI itu berisi tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, mengatakan fatwa itu dikeluarkan MUI lantaran adanya PMK yang mewabah di Indonesia. Ihsan masih menunggu surat edaran dari Kemenag yang akan dijadikan dasar untuk sosialisasi soal hewan kurban kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau tidak ada edaran dari Kemenag, maka Fatwa MUI itu bisa dijadikan dasar untuk sosialisasi. Jadi hewan ternak yang terkena PMK ringan masih sah dijadikan hewan kurbanm” ujar Ihsan mengutip sebagian isi dari Fatwa MUI tersebut, Kamis (2/6/2022).

Hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat sampai lumpuh dan pincang, lanjut dia, maka tidak sah dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang sudah sembuh dari penyakit PMK dalam kategori berat dalam kurun waktu 10-13 Dzulhijjah masih sah sebagai hewan kurban. Tetapi kalau melebihi 13 Dzulhijjah dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga: 95 Sapi di Sragen Terjangkit PMK Lur, TNI-Polri Turun Tangan

Ihsan mengimbau kepada calon pengkurban supaya berhati-hati dalam mencari hewan ternak untuk kurban. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban sehat.

“Saya kira Disnakkan menjadi rujukan bagi masyarakat sebagai pertimbangan dalam pemilihan hewan kurban yang sehat atau tidak. Kami pun akan berkoordinasi dengan Disnakkan untuk membuat selebaran sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenal ciri-ciri penyakit PMK supaya bisa dideteksi masyarakat secara dini,“ ujarnya.

Berkurban itu, kata Ihsan, merupakan ibadah yang sifatnya sunah muakad dan keutamaannya besar. Dia berharap jangan sampai karena khawatir ada PMK kemudian warga yang mampu tidak berkurban.

Kehati-hatian juga harus dilakukan oleh peternak dan penjual hewan kurban supaya memberi penjelasan seadanya dan tidak menjual hewan yang sakit.

Baca Juga: Sudah 9 Sapi Kena PMK, Pemkab Karanganyar Belum Mau Tutup Pasar Hewan

Kepala Disnakkan Sragen, Rina Wijaya, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan tentang ciri-ciri hewan yang terinfeksi PMK. Hewan yang rentan terhadap PMK, sebut dia, terdiri atas sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Gejala PMK yang bisa diketahui warga, jelas dia, meliputi suhu tubuh hewan ternak 39-41 derajat Celsius, air liur berlebihan dan berbusa, ada luka lepuh di lidah dan mukosa di rongga mulut; tidak mau makan, sulit berdiri (gemetar), napas cepat, dan pincang karena luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku.

Berikut ini hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa MUI

  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya