SOLOPOS.COM - Salah satu acara kampanye wajib sertifikasi halal, Sabtu (18/3/2023). (Istimewa/Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA — Kementeria Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di 1.000 titik lokasi se-Indonesia. Kemenag akan memfasilitasi pengurusan satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakansertifikasi halal ini merupakan program prioritas dari Kementerian Agama. Program sertifikasi halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamana, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Yaqut menuturkan kampanye sertifikasi halal di 1.000 titik tersebut dimulai pada Sabtu (18/3/2023). Kampanye sertifikasi halal ini juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya supaya pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024.

“Produk yang wajib tersertifikasi halal ini adalah produk makanan, minuman, hasil sembilahan dan jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” jelas Menag dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kemudahan dan pendaftaran sertifikasi halal dengan menyediakan program sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.

Kementerian Agama, lanjut Gus Yaqut, menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag. Selain itu juga melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.

Menyambut Ramadan 1444 Hijriyah, Menteri Yaqut mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftaran sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, saya ajak memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah,” terangnya.

Program sertifikasi halal ini untuk mewujudkan cita-cita bersama Indonesia menjadi produk halal nomor satu di dunia dengan slogan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia.

Bukan hanya itu, kewajiban produk bersertifikat halal juga ada dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 yang berbunyi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya