SOLOPOS.COM - Pegawai toko di kios Pasar Jungke, Kecamatan Karanganyar menata minyak goreng yang sudah dipesan pembeli, Selasa (31/5/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan optimistis harga minyak goreng curah bisa sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini seiring diberlakukannya kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Oke mengatakan dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan harus dapat menurunkan harga minyak goreng terutama curah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Harus bisa, kita harus optimis,” kata Oke kepada Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Oke mengatakan Kemendag akan terus memperkuat pendistribusian dan pengawasan agar lebih tinggi tingkat keberhasilannya dengan terus menggunakan skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut, Begini Respons Pemerintah

“Sekarang kami sudah menyusun, sedang akan dimasukkan sistem titik pantauan ada di 10.000 lokasi yang dasarnya adalah 10.000 pasar tradisional yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” lanjut Oke.

Harapannya, data yang disebarkan akan lebih akurat, termasuk perkembangan harga di daerah.

Menurut Oke, harga minyak goreng curah saat ini yang masih di atas HET hanya sebagian saja, tapi di banyak daerah harga sudah sesuai HET bahkan di bawah HET.

“Sekarang pun dari pantauan 28.000 lokasi tidak jauh berbeda, bahkan ada daerah yang murah hanya tidak pernah dipantau sama media. Saat presiden datang kunjungan di Yogyakarta, harganya malah ada dibawah HET, harusnya Rp15.500 per kilogram dia jual Rp15.000 per kilogram,” ujar Oke.

Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Ludes Jelang Subsidi Dicabut

“Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A,” tulis aturan itu.

Berdasarkan sosialisasi dari Oke Nurwan terhadap pengusaha pada 31 Mei 2022, validasi untuk DMO dan DPO didasarkan data Simirah yang digunakan sebagai dasar rasio ekspor yaitu sebesar 1:3.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono yang juga mengikuti sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa dengan kebijakan ini harga minyak goreng curah sudah pasti akan turun.

“Sudah pasti akan turun di tingkat produsen, sebab wajib DPO. Untuk sampai di konsumen harus ada pengawasan di distribusinya,” kata Eddy, Rabu (1/6/2022).

Sementara itu, Eddy menyampaikan bahwa kondisi ekspor saat ini pun belum normal setelah kebijakan DMO DPO diberlakukan kembali.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Hari Ini, Segini Harga di Pasaran

“Kondisi saat ini belum normal karena ekspor belum lancar, mudah-mudahan Juni ini dengan adanya Persetujuan Ekspor [PE] 1 juta ton dapat berangsur-angsur kembali normal,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), harga minyak goreng hari ini, Rabu (1/6/2022), bervariasi antara Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan subsidi minyak goreng dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemendag Yakin Harga Minyak Goreng Bakal Turun Sesuai HET, Ini Alasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya