SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi dalam jumpa pers dugaan penipuan berkedok umrah oleh PT NSWM dengan kerugian lebih dari Rp91 miliar, Kamis (30/3/2023). (kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agama mendukung penuh langkah hukum Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.

PT NSWM adalah salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.

Setelah dana terkumpul, tidak semua calon jemaah diberangkatkan umrah ke Tanah Suci.

Ada pula sebagian jemaah yang diberangkatkan namun tidak diurusi saat berada di Tanah Suci sehingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi.

Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM ini diduga mencapai ratusan orang.

“Kemenag mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan,” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Mujib Roni dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi www.kemenag.go.id, Jumat (31/3/2023).

Ia melanjutkan, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan.

Namun euforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat Kemenag kewalahan dalam pengawasan.

Berdasarkan data Ditjen PHU, kata dia, pada tahun 2022 jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta orang.

Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah ada 400.000 jemaah. Bila tren seperti ini terus berlangsung, diprediksi jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta jemaah.

“Lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring di saat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur. Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah,” tandasnya.

Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan dugaan kerugian yang dialami jemaah akibat penipuan PT NSWM lebih dari Rp91 miliar.

“Selain menahan para tersangka kami juga sudah memblokir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kenderaan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kemeneterian Agama hanya 48 cabang,” kata Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujar Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya