Jakarta [SPFM], Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemdikbud) Diah Harianti mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur semua buku yang akan diedarkan ke sekolah, harus melalui seleksi lembaganya. Ia lantas membantah, buku “Pancasila Dasar Negaraku, Bhinneka Tunggal Ika Semangatku” yang terdapat beberapa bagian salah ketik, telah melalui proses penilaian tim Puskurbuk. Seperti diberitakan, buku itu beredar di sejumlah SD di Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah SD mengaku, buku salah ketik itu diterima dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud yang merupakan bagian dari paket buku Pendidikan Karakter Bangsa.
Diah mengungkapkan, semua buku yang masuk ke sekolah, baik buku ajar maupun buku wawasan, dijamin kelayakannya hanya ketika lolos dari penilaian tim Puskurbuk. Padahal, siapapun bisa mengedarkan buku ke sekolah, baik Dinas Pendidikan, percetakan, maupun sekolah. Pada buku “Pancasila Dasar Negaraku, Bhinneka Tunggal Ika Semangatku”, terdapat kesalahan pada sila keempat yang tanpa kata “kebijaksanaan”. Sila keempat Pancasila seharusnya berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” [kcm/dev]