Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kembalinya Sentralisasi

Kembalinya Sentralisasi
user
Kamis, 26 Mei 2022 - 09:43 WIB
share
SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga dari kiri) berbincang-bincang dengan (dari kiri ke kanan) Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin, dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar seusai pelantikan lima penjabat gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

Solopos.com, SOLO – Penunjukan dan pengangkatan para penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023 dengan masa jabatan setahun hingga lebih dari dua tahun sama saja dengan mengembalikan sentralisasi pemerintahan.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatan mereka. Pengisian kepala daerah di 101 daerah itu harus menunggu selesainya pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Manajemen pemerintahan daerah di 101 daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN