Solopos.com, SOLO – Penunjukan dan pengangkatan para penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023 dengan masa jabatan setahun hingga lebih dari dua tahun sama saja dengan mengembalikan sentralisasi pemerintahan.
Pada 2022 ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatan mereka. Pengisian kepala daerah di 101 daerah itu harus menunggu selesainya pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Manajemen pemerintahan daerah di 101 daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.