SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Terkait dugaan penyelewengan penyaluran bantuan subsidi rehab program KPRS dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Syariah Karanganyar tahun 2007-2008, pengurus koperasi tersebut memberikan bantahan keras. Mereka juga menglaim telah telah mengembalikan dana itu.

Berdasarkan hasil audit BPKP, 2 November 2010, ditemukan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan Kemenpera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi yang kini Manajer Pemasaran Kospin Syariah Karanganyar, Giyarso, didampingi Manajer Umum M Komaruddin dan penasihat hukumnya, Kadi Sukarna, dalam jumpa pers, di Karanganyar, Selasa (14/6/2011), membantah terjadi penyimpangan. Pihaknya berdalih telah mengembalikan seluruh kerugian ke kas negara sesuai rekomendasi BPKP senilai Rp 51 juta. Pengembalian dilakukan dua tahap, pada 3 Januari dan 24 Januari lalu.

BPKP dalam hasil auditnya menemukan ada satu penyaluran bantuan rehab yang tidak tepat sasaran. Selain itu, nilai penyaluran bantuan berupa material bangunan tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan Kemenpera senilai Rp 9 juta per penerima.

”Kalau ditemukan satu dua tidak tepat sasaran kan wajar. Namanya juga manusia, yang terpenting kami sudah kembalikan uangnya. Jadi tidak ada penyimpangan apapun,” tutur Giyarso. Kerugian Rp 51 juta itu meliputi kerugian material bangunan Rp 19.394.500, satu penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran Rp 9 juta dan jasa giro Rp 23.085.611.

Giyarso menuturkan bantuan program rehab KPRS dari Kemenpera dikucurkan dalam sembilan tahap pada 2007-2008. Di Karanganyar, tiga koperasi menerima bantuan serupa. Penyaluran di KSU Sejahtera dan Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera (SSBJS) bermasalah dan masuk jalur hukum. ”Bantuan diberikan kepada warga berpenghasilan rendah dengan pendapatan kurang dari Rp 2,5 juta. Total ada sebanyak 501 unit yang menerima bantuan,” imbuhnya.

Bantuan disalurkan dalam bentuk material bangunan. Klasifikasinya, warga berpenghasilan kurang dari Rp 1 juta menerima bantuan Rp 9 juta, berpenghasilan Rp 1 juta –Rp 1,7 juta menerima Rp 7 juta dan berpendapatan Rp 1,7 juta- Rp 2,5 juta memperoleh bantuan Rp 5 juta.
Dia mengakui penerima bantuan tersebut tidak hanya warga Karanganyar tapi juga daerah lain di Soloraya.

Pihaknya beralasan badan hukum koperasi tersebut di Provinsi Jateng, bukan Karanganyar. ”Jadi tidak masalah kami kucurkan bantuan untuk warga lain luar Karanganyar. Badan hukumnya kan Jateng, bukan Karanganyar,” tegasnya.

Kuasa hukum Kospin Syariah Karanganyar, Kadi Sukarna, menambahkan siap menggugat balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar jika dalam pengusutan kasus ini tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
Pihaknya meyakinkan tidak ada penyimpangan penyaluran bantuan dari Kemenpera. ”Kalau tidak ditemukan apa-apa, kami siapkan gugatan,” tegas Kadi.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya