SOLOPOS.COM - SOLIDARITAS KASUS UDIN

Harianjogja.com, SLEMAN-Enam orang pengacara mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja  yang melakukan gugatan pra peradilan kepada Polda DIY terkait kasus terbunuhnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Safruddin yang sering disapa Udin. Kasus Udin yang dianiaya hingga meninggal terjadi pada 1996 dan hingga kini kasus tersebut belum terungkap.

Dalam praperadilan ini terdapat enam pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin. Keenam kuasa hukum adalah Ramdlon Naning, Lasdin Wlas, Saifudin, Kurnia Nuryawan, Maryantoan dan Dadang Ardani. Tim ini diberi nama Tim Advokasi Pencari Keadilan untuk Udin (TAPKU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan ini diserahkan kepada Panitera PN Sleman, tepat pukul 11.00 WIB. Materi gugatan diterima panitera muda pidana PN Sleman, Siti Yuriah. Sedang akta permohonan pra peradilan bernomor 05/Akta.Pid.Pra/2013/PN.Slmn.

Menurut salah satu anggota TAPKU, Ramdlon Naning, gugatan ini akan disidangkan tiga hari setelah gugatan diserahkan. Selambat-lambatnya dua minggu praperadilan ini sudah ada putusan.

“Dijadwalkan tujuh hari atau selambat-lambatnya dua minggu sudah ada putusan dari PN Sleman. Dua putusan ini tentu akan menggembirakan tentunya ada titik terang,” kata Ramdlon.

Udin yang memiliki nama lengkap Mohammad Syafruddin wartawan Bernas Yogyakarta meninggal dunia setelah dianiaya orang pada 13 Agustus 1996 dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit tiga hari kemudian atau 16 Agustus 1996.  Sebelum penganiayaan yang berujung kematian, Udin yang bekerja di Harian Bernas kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah di Bantul.

Polda DIY menanggapi serius langkah gugatan praperadilan ini. Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kris Erlangga menyatakan pihaknya akan menanggapi sesuai prosedur. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat materi gugatan praperadilan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda DIY untuk menentukan langkah tanggapan.

“Kami tentunya Polri, akan melihat materi permohonannya apa, kami mendiskusikan dengan bidang hukum untuk menentukan langkah tanggapan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya