SOLOPOS.COM - Foto warga menutup tubuh korban yang berada di sekitar perlintasan 344 Janti, Selasa (28/5) pagi. JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kasus kematian Nurohim, 20, warga Dusun Dlingo, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo sulit diproses oleh Polres Kulonprogo karena minim alat bukti.  (Baca Juga : LBH Jogja Tegaskan Polres Kulonprogo Bertanggungjawab Usut Kematian Nurohim)

Penyidik sempat menetapkan dua tersangka dalam kasus Nurohim, yakni BAG (27) dan SNB (26), warga Dusun Sidowayah, Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo. Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 335 KUHP tetang perampasan kemerdekaan. Mereka diduga berperan aktif melakukan penjemputan paksa korban dari rumah calon istrinya yang bernama Alifia Rahmawati, 15, di Sidowayah, beberapa jam sebelum korban ditemukan tewas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Kulonprogo AKBP Johanes Setiawan Widjanarka mengatakan surat hasil autopsi jasad korban dari tim forensik RSUP Dr Sardjito telah diterima Polres Kulonprogo beberapa minggu lalu. Ia memaparkan hasil autopsi menunjukkan ada dua luka yang diderita korban sebelum meninggal, yakni di bagian kaki dan kepala.

Kendati demikian, kata Johanes, penyidik belum dapat menindaklajuti kasus tersebut karena belum ada bukti kuat yang mengarah kepada pelaku dan penyebab luka tersebut.

“Belum bisa ditentukan juga apakah terjadi penganiayaan pada korban dan penyebab korban meninggal,” jelasnya, Rabu (17/9).

Johanes menyatakan kasus ini belum ditutup dan kepolisian masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Kasus ini, jelasnya, sudah dipaparkan pada keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja yang mendampingi dan mereka akan ikut berupaya mengumpulkan bukti sehingga kasus ini dapat terungkap.

Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Munarso menjelaskan dari 22 saksi yang diperiksa, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta surat hasil autopsi belum dapat mengarah ke pelaku.Diungkapkannya, untuk memproses dua tersangka tersebut diperlukan alat bukti. Setidaknya, sebut Munarso, terdapat dua alat bukti, sedangkan saat ini hanya satu yang bisa menjadi alat bukti, yakni keterangan para saksi.

“Untuk mengarah ke penganiayaan, alat bukti berupa visum sudah tidak bisa dan keterangan korban juga tidak bisa karena korban sudah meninggal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya