SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi (JIBI/Solopos/Dok.)

Menanggapi kematian bayu Debora, Gubernur DKI Jakarta mengingatkan bahwa RS wajib memberikan pertolongan meski pada pasien tanpa jaminan.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkomentar soal kematian bayi berumur empat bulan bernama Tiara Deborah Simanjorang. Terlebih, bayi malang tersebut diduga telat mendapat perawatan di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

?Menurut Djarot, rumah sakit wajib memberikan pertolongan secara maksimal kepada segenap lapisan masyarakat. Kewajiban itu tetap melekat baik pada RS baik terhadap pasien yang memiliki jaminan kesehatan ataupun mereka yang tidak memiliki. “Rumah sakit itu harus wajib memberikan pertolongan, secara maksimal pada siapapun juga,” kata Djarot di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Djarot mengaku akan bertemu dengan Dinas Kesehatan DKI guna membahas kasus kematian bayi Deborah. Selain itu, mantan Wali Kota Blitar tersebut juga akan mendalami apa yang terjadi sesungguhnya pada kasus ini, khususnya terkait pemberian pertolongan pihak rumah sakit ?kepada bayi malang itu.

“Itu skala prioritas kode etik dari rumah sakit dan dokter. Makanya kita lihat dulu benar enggak dia tidak memberikan perawatan semestinya, sesuai dengan kode kedokteran dan rumah sakit,” pungkas Djarot.

Sementara itu, pihak manajemen RS Mitra Keluarga dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 7 September 2017 menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan penyelamatan jiwa, sesaat setelah Debora tiba di RS. Baca juga: Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga.

Tindakan tersebut berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas), dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak.

Pihak RS Mitra Keluarga pun telah menawarkan keluarga agar Debora dirawat di PICU, namun pihak keluarga keberatan mengingat kondisi keuangan. Sehingga, RS Mitra Keluarga membantu keluarga Debora agar bisa dirujuk menuju RS yang bekerja sama dengan BPJS.

Setelah mendapatkan RS sebagai rujukan, kondisi Debora tiba-tiba memburuk. Dokter telah memberikan pertolongan resusitasi selama 20 menit namun nyawa Debora tak tertolong.

Sebagaimana diketahui, Debora yang merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga pada 3 September 2017 pukul 3.40 WIB. Namun, nyawanya tak tertolong sesaat sebelum Debora dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS sekitar pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya